INSPEKTUR

Pembantu I (satu)

Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :

  1. Dinas Pendidikan,
  2. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman,
  3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
  4. Dinas Perhubungan,
  5. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah,
  6. Dinas Tenaga Kerja dan Perindag,
  7. BKD dan PSDM,
  8. Distrik Wamena,
  9. Distrik Libarek,
  10. Distrik Hubikiak,
  11. Distik Welesi,
  12. Distrik Pelebaga,
  13. Distrik Muliama,
  14. Distrik Bolakme,
  15. Distrik Itlay Hisage,
  16. Distrik Tailarek dan
  17. Distrik Molagalome.

INSPEKTUR

Inspektur Pembantu II

Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :

  1. Dinas Kesehatan dan RSUD,
  2. Dinas P3KB,
  3. Dinas Ketahanan Pangan,
  4. Dinas Komunikasi dan Informatika,
  5. Dinas Pertanian,
  6. Sekretariat Dewan,
  7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
  8. Distrik Asolokobal
  9. Distrik Witawaya
  10. Distrik Napua,
  11. Distrik Maima,
  12. Distrik Asologaima,
  13. Distrik Musatfak,
  14. Distrik Wollo,
  15. Distrik Pupokoba,
  16. Distrik Trikora, dan
  17. Distrik Piramid.

INSPEKTUR

Inspektur Pembantu III

Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :

  1. Dinas PUPR,
  2. Satpol PP,
  3. Dinas Lingkungan Hidup,
  4. Dinas PMK dan PTSP,
  5. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,
  6. BPKAD,
  7. BAPPEDA,
  8. Distrik Walelagama,
  9. Distrik Pisugi,
  10. Distrik Wouma,
  11. Distrik Asotipo,
  12. Distrik Silokarnodoga,
  13. Distrik Hubikosi
  14. Distrik Bpiri,
  15. Distrik Tagime,
  16. Distrik Walaik, dan
  17. Distrik Wadangku.

INSPEKTUR

Pembantu IV

Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :

  1. Sekretariat Daerah,
  2. Dinas sosial,
  3. Dinas PMK,
  4. Dinas Olahraga     dan     Pemuda,
  5. Dinas Perikanan,
  6. Dinas Kesbangpol,
  7. Inspektorat,
  8. Distrik Kurulu,
  9. Distrik Siepkosi,
  10. Distrik Wesaput,
  11. Distrik Yalengga,
  12. Distrik Bugi,
  13. Distrik Usilimo,
  14. Distrik Ibele,
  15. Distrik Tagineri,
  16. Distrik Koragi, dan
  17. Distrik Wame.

INSPEKTUR

Pembantu IV

Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :

  1. Sekretariat Daerah,
  2. Dinas sosial,
  3. Dinas PMK,
  4. Dinas Olahraga     dan     Pemuda,
  5. Dinas Perikanan,
  6. Dinas Kesbangpol,
  7. Inspektorat,
  8. Distrik Kurulu,
  9. Distrik Siepkosi,
  10. Distrik Wesaput,
  11. Distrik Yalengga,
  12. Distrik Bugi,
  13. Distrik Usilimo,
  14. Distrik Ibele,
  15. Distrik Tagineri,
  16. Distrik Koragi, dan
  17. Distrik Wame.

INSPEKTUR

Pembantu V & VI

Tugas Pokok

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. Pengkoordinasian    pelaksanaan     pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  7. Kerja    sama    pelaksanaan    pengawasan    dengan    Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  8. Pemantauan     dan    pemutakhiran     tindak    lanjut hasil pengawasan; dan
  9. Pelaksanaan    pengawasan    untuk    tujuan    tertentu    atas penugasan Bupati.
  10. penyusunan laporan hasil pengawasan.
  11. pelaksanaan evaluasi sistem pengendalian internal;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

KEPUTUSAN INSPEKTUR DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA NOMOR : 700 / 05 /INSP/2021

TENTANG

URAIAN TUGAS FUNGSI DAN JABATAN

DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA INSPEKTUR DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA

Let’s work together

Kami bekerja sebagai satu tim bersatu dengan integritas tinggi dan memberi klien kami saran dengan kualitas terbaik. Yogotak Hubulukmotok Hanorogo