INSPEKTUR
Pembantu I (satu)Tugas Pokok
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :
- Dinas Pendidikan,
- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman,
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
- Dinas Perhubungan,
- Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah,
- Dinas Tenaga Kerja dan Perindag,
- BKD dan PSDM,
- Distrik Wamena,
- Distrik Libarek,
- Distrik Hubikiak,
- Distik Welesi,
- Distrik Pelebaga,
- Distrik Muliama,
- Distrik Bolakme,
- Distrik Itlay Hisage,
- Distrik Tailarek dan
- Distrik Molagalome.
INSPEKTUR
Inspektur Pembantu IITugas Pokok
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :
- Dinas Kesehatan dan RSUD,
- Dinas P3KB,
- Dinas Ketahanan Pangan,
- Dinas Komunikasi dan Informatika,
- Dinas Pertanian,
- Sekretariat Dewan,
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
- Distrik Asolokobal
- Distrik Witawaya
- Distrik Napua,
- Distrik Maima,
- Distrik Asologaima,
- Distrik Musatfak,
- Distrik Wollo,
- Distrik Pupokoba,
- Distrik Trikora, dan
- Distrik Piramid.
INSPEKTUR
Inspektur Pembantu IIITugas Pokok
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :
- Dinas PUPR,
- Satpol PP,
- Dinas Lingkungan Hidup,
- Dinas PMK dan PTSP,
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,
- BPKAD,
- BAPPEDA,
- Distrik Walelagama,
- Distrik Pisugi,
- Distrik Wouma,
- Distrik Asotipo,
- Distrik Silokarnodoga,
- Distrik Hubikosi
- Distrik Bpiri,
- Distrik Tagime,
- Distrik Walaik, dan
- Distrik Wadangku.
INSPEKTUR
Pembantu IVTugas Pokok
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :
- Sekretariat Daerah,
- Dinas sosial,
- Dinas PMK,
- Dinas Olahraga dan Pemuda,
- Dinas Perikanan,
- Dinas Kesbangpol,
- Inspektorat,
- Distrik Kurulu,
- Distrik Siepkosi,
- Distrik Wesaput,
- Distrik Yalengga,
- Distrik Bugi,
- Distrik Usilimo,
- Distrik Ibele,
- Distrik Tagineri,
- Distrik Koragi, dan
- Distrik Wame.
INSPEKTUR
Pembantu IVTugas Pokok
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :
- Sekretariat Daerah,
- Dinas sosial,
- Dinas PMK,
- Dinas Olahraga dan Pemuda,
- Dinas Perikanan,
- Dinas Kesbangpol,
- Inspektorat,
- Distrik Kurulu,
- Distrik Siepkosi,
- Distrik Wesaput,
- Distrik Yalengga,
- Distrik Bugi,
- Distrik Usilimo,
- Distrik Ibele,
- Distrik Tagineri,
- Distrik Koragi, dan
- Distrik Wame.
INSPEKTUR
Pembantu V & VITugas Pokok
- Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
- Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.
- penyusunan laporan hasil pengawasan.
- pelaksanaan evaluasi sistem pengendalian internal;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
KEPUTUSAN INSPEKTUR DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA NOMOR : 700 / 05 /INSP/2021
TENTANG
URAIAN TUGAS FUNGSI DAN JABATAN
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA INSPEKTUR DAERAH KABUPATEN JAYAWIJAYA